PENCARIAN
Baca Berita

Aspidum Kejati Bali Sampaikan Pengaturan Perlindungan Korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 dalam Kegiatan Lokakarya TPPO

Oleh : | 23 September 2021 | Dibaca : 287 Pengunjung


Departemen Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (USDOJ OPDAT) melaksanakan lokakarya mengenai Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tanggal 23 dan 24 September 2021. Kegiatan yang diikuti oleh Kasi di Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kasi Pidum se-Bali dan Jaksa Fungsional Kejati Bali dan Kejari se-Bali ini bertujuan memberikan informasi mengenai pendekatan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan cara menghitung nominal permohonan restitusi. Adapun salah satu Narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh LPSK RI ini adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, SH., MH

#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 23 September 2021 Dibaca : 287 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :