Oleh : | 23 September 2021 | Dibaca : 699 Pengunjung
|
Departemen Kehakiman AS, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (USDOJ OPDAT) melaksanakan lokakarya mengenai Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tanggal 23 dan 24 September 2021. Kegiatan yang diikuti oleh Kasi di Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Kasi Pidum se-Bali dan Jaksa Fungsional Kejati Bali dan Kejari se-Bali ini bertujuan memberikan informasi mengenai pendekatan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan cara menghitung nominal permohonan restitusi. Adapun salah satu Narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh LPSK RI ini adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Subroto, SH., MH
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 23 September 2021 Dibaca : 699 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1875Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1904Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1918Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1718Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana