Oleh : | 20 September 2021 | Dibaca : 1210 Pengunjung
|
Mewabahnya covid-19 menjadikan Jaksa Penuntut Umum tidak hanya memperhatikan kesehatan dari Terdakwa namun juga harus memastikan terdakwa tidak terpapar Covid-19 pada saat akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan). Sebagaimana dilakukan bidang tindak pidana umum Kejati Bali, pada hari Senin, 20 September 2021, bertempat di klinik kesehatan Kejati Bali, telah melaksanakan uji swab antigen terhadap 30 orang tahanan Jaksa Penuntut Umum dari berbagai perkara yang sebelumnya dititipkan di Kepolisian atau BNN. Dari 30 orang tahanan tersebut, kesemuanya tidak terdeteksi terpapar covid-19 atau hasil uji swab negatif. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke rutan Gianyar, Klungkung, Krobokan untuk menjalani penahanan.
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 20 September 2021 Dibaca : 1210 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana