Oleh : | 10 September 2021 | Dibaca : 1757 Pengunjung
|
Persidangan Perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Muhammad Rifai, Sri Cahyo Buwono dan Walid Kurniawan dilaksanakan pada hari Kamis, di Pengadilan Negeri Tabanan. Dalam Perkara yang Penuntutannya dilaksanakan oleh Jaksa pada Kejati Bali dan Jaksa Kejari Tabanan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa dituntut pidana penjara dan pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk kemudian dilelang sebagai pembayaran denda. Dalam hal harta benda para terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 10 September 2021 Dibaca : 1757 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana