Oleh : | 10 September 2021 | Dibaca : 562 Pengunjung
Kamis, 9 September 2021, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Bali membacakan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan LPD Gerokgak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar. Ketiga Terdakwa, Ketut Suparsa, Made Sudarma dan Nyoman Milik yang merupakan Pengurus LPD Gerokgak dituntut masing-masing 2 tahun penjara dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu para terdakwa dituntut dengan pidana denda subsidiair 4 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh para terdakwa (uang pengganti) subsidiair 11 bulan penjara.
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 10 September 2021 Dibaca : 562 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana