PENCARIAN
Baca Berita

Persidangan Perkara Tipikor LPD Gerokgak

Oleh : | 10 September 2021 | Dibaca : 562 Pengunjung


Kamis, 9 September 2021, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Bali membacakan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan LPD Gerokgak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar. Ketiga Terdakwa, Ketut Suparsa, Made Sudarma dan Nyoman Milik yang merupakan Pengurus LPD Gerokgak dituntut masing-masing 2 tahun penjara dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu para terdakwa dituntut dengan pidana denda subsidiair 4 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh para terdakwa (uang pengganti) subsidiair 11 bulan penjara.

#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 10 September 2021 Dibaca : 562 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :