Oleh : | 10 September 2021 | Dibaca : 320 Pengunjung
Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Pada hari ini Jumat 10 September 2021, Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman bertempat di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.Bapak ST Burhanuddin diangkat sebagai Professor dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.
Dalam proses awal perjalanan pengukuhan gelar Profesor ini, Bapak Jaksa Agung dipinang oleh Universitas Jenderal Soedirman untuk menjadi Guru Besar Tidak Tetap pada Universitas Jenderal Soedirman. Pihak Universitas memiliki pandangan jika Bapak Jaksa Agung dalam proses penegakan hukum terus menyuarakan kepada para Jaksa untuk menggunakan Hati Nurani. Berulang kali Jaksa Agung menegaskan bahwa: “Saya sebagai Jaksa Agung, tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani.”
Dengan seruan Hati Nurani inilah Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pada tanggal 22 Juli 2020 tahun lalu. Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 10 September 2021 Dibaca : 320 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana