Oleh : | 07 September 2021 | Dibaca : 338 Pengunjung
Persidangan Terdakwa Fajlin dan Terdakwa Mukhtar memasuki Tahapan Pemeriksaan Terdakwa. Kedua Terdakwa yang dilakukan penangkapan di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 989,45 gram, dalam keterangannya di persidangan secara virtual mengakui akan membawa sabu tersebut ke Daerah Lombok dengan transit terlebih dahulu di Bali dan kedua terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Bang Adi (Daftar Pencarian Orang)
#KejaksaanRI
#JaksaKita
#JaksaSahabatMasyarakat
Oleh : | 07 September 2021 Dibaca : 338 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana