PENCARIAN
Baca Berita

Persidangan Pidana Secara Virtual, Dua Terpidana Pemilik 989,45 Gram Sabu Mulai Disidangkan

Oleh : | 01 September 2021 | Dibaca : 275 Pengunjung


Terdakwa Mukhtar dan Terdakwa Fajlin dalam berkas terpisah didakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH, mendakwa keduanya dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 atas ditemukannya sabu sejumlah 497,7 gram dan 491,75 gram pada masing-masing terdakwa pada hari Sabtu, 22 Mei 2021 di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban

#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita


Oleh : | 01 September 2021 Dibaca : 275 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :