Oleh : | 01 September 2021 | Dibaca : 275 Pengunjung
Terdakwa Mukhtar dan Terdakwa Fajlin dalam berkas terpisah didakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH, mendakwa keduanya dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 atas ditemukannya sabu sejumlah 497,7 gram dan 491,75 gram pada masing-masing terdakwa pada hari Sabtu, 22 Mei 2021 di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban
#kejaksaanri
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksakita
Oleh : | 01 September 2021 Dibaca : 275 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana