Oleh : | 28 Agustus 2021 | Dibaca : 278 Pengunjung
Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Pada Sekretaris Daerah Propinsi Bali Tahun Anggaran 2016 dengan terdakwa I Nyoman Pasek Suwarsana, SE memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis, 26 Agustus 2021. Terdakwa yang merupakan Bendahara Penerima Pembantu pada Biro Aset Setda Prop.Bali dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2,5 Tahun dan denda Rp.50.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 417.688.017,- subsidiar 1 tahun dan 3 bulan penjara.
#KejaksaanRI
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat
Oleh : | 28 Agustus 2021 Dibaca : 278 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana