PENCARIAN
Baca Berita

Persidangan Tipikor Belanja Daerah Setda Provinsi Bali Tahun 2016, JPU Tuntut 2,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp. 417.688.017,-

Oleh : | 28 Agustus 2021 | Dibaca : 278 Pengunjung


Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Pada Sekretaris Daerah Propinsi Bali Tahun Anggaran 2016 dengan terdakwa I Nyoman Pasek Suwarsana, SE memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis, 26 Agustus 2021. Terdakwa yang merupakan Bendahara Penerima Pembantu pada Biro Aset Setda Prop.Bali dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara selama 2,5 Tahun dan denda Rp.50.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 417.688.017,- subsidiar 1 tahun dan 3 bulan penjara.

#KejaksaanRI
#JaksaKita
#jaksasahabatmasyarakat


Oleh : | 28 Agustus 2021 Dibaca : 278 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :