Oleh : | 25 Agustus 2021 | Dibaca : 428 Pengunjung
Rabu 25 Agustus 2021, pukul 10.00 wita, Bidang Pengawasan Kejati Bali yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan, Riza Faisal Ritonga yg didampingi Pemeriksa bidang datun menjalankan Fungsi Pengawasan Kejati Bali sebagai konsultan dan katalisator dengan memfasilitasi dan mengundang Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa dari indihome provinsi Bali dengan pihak pemohon pengaduan, I Ketut Sariasa, terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Bali. Setelah mendengar pihak Jaksa Pengacara Negara dan pihak indihome menjelaskan permasalahan berikut bukti data kepada I Ketut Sariasa, Pemohon yang menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan, dapat memahami dan mengerti bahwa pengaduaanya keliru dan benar adanya belum memenuhi kewajiban untuk membayar tunggakan indihome. Selanjutnya I Ketut Sariasa menyanggupi untuk menyelesaikan tunggakan tagihan indihome yang langsung ditindaklanjuti Jaksa Pengacara Negara dengan membuat berita acara kesepakatan penyelesaian pembayaran tunggakan indihome yg ditandatangani para pihak.
#KejaksaanRI
#JaksaKita
#JaksaSahabatMasyarakat
Oleh : | 25 Agustus 2021 Dibaca : 428 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana