PENCARIAN
Baca Berita

Buktikan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, JPU Kejati Bali Tuntut 12 Tahun Pengedar Ekstasi dan Sabu

Oleh : | 24 Agustus 2021 | Dibaca : 413 Pengunjung


Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH., membacakan Tuntutan terhadap terdakwa I Nyoman Ardika dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring. Terdakwa I Nyoman Ardika dituntut pidana melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan penjara dengan barang buktu 0,75 gram sabu dan 121 butir (36,57 gram) ekstasi

#KejaksaanRI
#JaksaKita
#JaksaSahabatMasyarakat


Oleh : | 24 Agustus 2021 Dibaca : 413 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :