Oleh : | 24 Agustus 2021 | Dibaca : 1451 Pengunjung
|
Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Nyoman Wira Adiputra, SH., membacakan Tuntutan terhadap terdakwa I Nyoman Ardika dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring. Terdakwa I Nyoman Ardika dituntut pidana melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan penjara dengan barang buktu 0,75 gram sabu dan 121 butir (36,57 gram) ekstasi
#KejaksaanRI
#JaksaKita
#JaksaSahabatMasyarakat
Oleh : | 24 Agustus 2021 Dibaca : 1451 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
2018Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
2061Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2069Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1840Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana