Oleh : | 04 Agustus 2021 | Dibaca : 1519 Pengunjung
|
Tindak Lanjut pemberian Jasa bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali, yang dilakukan secara daring pada Hari Rabu tanggal 4 Augustus 2021, bertempat Di ruang rapat Datun Kejati Bali, dilaksanakan negosiasi lanjutan kepada 11 (sebelas) debitur yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sejumlah total
Rp.1.909.402.490,- (satu milyar sembilan ratus sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) kepada PT. Semen Indonesia Distributor.
Oleh : | 04 Agustus 2021 Dibaca : 1519 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1875Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1904Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1918Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1718Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana