PENCARIAN
Baca Berita

Tindak Lanjut pemberian Jasa bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali

Oleh : | 04 Agustus 2021 | Dibaca : 1115 Pengunjung


Tindak Lanjut pemberian Jasa bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bali, yang dilakukan secara daring pada Hari Rabu tanggal 4 Augustus 2021, bertempat Di ruang rapat Datun Kejati Bali, dilaksanakan negosiasi lanjutan kepada 11 (sebelas) debitur yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sejumlah total
Rp.1.909.402.490,- (satu milyar sembilan ratus sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) kepada PT. Semen Indonesia Distributor.


Oleh : | 04 Agustus 2021 Dibaca : 1115 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :