Oleh : | 03 Agustus 2021 | Dibaca : 748 Pengunjung
Sidang LPD Gerokgak masuki tahap pemeriksaan saksi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi untuk terdakwa Made Sudarma, Nyoman Milik dan Kadek Suparsaa digelar pada hari Selasa, 3 Agustus 2021.
4 Orang Saksi yang berasal dari Badan Pengawas LPD Gerokgak, Tim Inventarisasi dan LPLPD Kab. Buleleng mengungkap fakta bahwa para tersangka bersama-sama dengan Ketua LPD Komang Agus Putrajaya (terdakwa yang sudah diputus bersalah) mengetahui ada kasbon dari para pengurus dan karyawan yang tidak dicatat dalam laporan keuangan LPD sejak tahun 2008 s/d 2016
Untuk memanipulasi laporan keuangan LPD, kasbon tersebut dialihkan menjadi kredit milik para terdakwa & Keluarganya tanpa mekanisme yang benar.
Akibat perbuatan para terdakwa Negara/Daerah Cq. LPD Gerokgak mengalami kerugian sekitar 1,2 Miliar.
Oleh : | 03 Agustus 2021 Dibaca : 748 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana