Oleh : | 02 Agustus 2021 | Dibaca : 1220 Pengunjung
|
Merasa terdesak oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bali dan Kejari Buleleng, Direktur Utama PT Bali Melka, Terpidana Karl Gulther Meyer akhirnya menyerahkan diri Ke Kejaksaan Negeri Buleleng untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2014 yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun atas kasus penggelapan KUHP pada proses penjualan dan kepemilikan saham pada PT Bali Melka. Adapun Tim Tabur melaksanakan Proses Penangkapan setelah mengetahui keberadaan Terpidana Karl Gulther Meyerdi Mataram Nusa Tenggara Barat namun Terpidana Karl Gulther Meyerdi telah melarikan diri ke Bali sehingga Tim Tabur melakukan dengan berkoordinasi pada sejumlah pihak, melakukan penutupan terhadap semua akses keluar Bali sehingga Terpidana Karl Gulther Meyerdi merasa terdesak dan pada hari Senin, 2 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wita, Terpidana Karl Gulther Meyerdi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Tim Tabur kemudian mengamankan Terpidana dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2014 ke Lapas Klas IIB Singaraja dimana terpidana dalam kondisi sehat (dengan hasil swab negatif).
Oleh : | 02 Agustus 2021 Dibaca : 1220 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana