Oleh : | 02 Agustus 2021 | Dibaca : 614 Pengunjung
Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam
pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan
periode 2012-2019. Dalam sepekan terakhir, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi
guna menemukan fakta hukum tipikor pada PT Asabri,antara lain tiga orang staf Tersangka Benny Tjokro (BTS) berinisial LA, JI dan M. Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi HS selaku Direktur Keuangan PT Rimo Internasional Lestari Tbk HS. Saksi-saksi lain yang diperiksa yakni M dan MYP selaku Direktur PT Pool Advista Indonesia Tbk, serta CM selaku Sekretaris RIMO dan MH selaku Tim Saham BTS. Tidak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 10 tersangka korporasi dalam kasus PT Asabri berdasarkan gelar perkara
(ekspose).Kesepuluh tersangka korporasi itu merupakan Manajer Investasi.
Jaksa Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara Tersangka BTS dan HH kepada Jaksa
Penuntut Umum. BTS adalah Direktur PT Hanson Internasional, sementara HH merupakan
Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka ini melengkapi daftar tujuh tersangka lainnya.
Kabar terbaru, tersangka IWS (Ilham Wardhana Siregar) meninggal dunia pada Sabtu (31/7/2021) di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit.
Dengan meninggalnya IWS, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.
Kasus PT Asabri menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dan nilai kerugian
negara yang ditimbulkan cukup fantastis yakni Rp22,78 triliun. Kasus ini juga termasuk sangat
rumit, tetapi berhasil dibongkar dan dibawa ke meja hijau oleh Kejaksaan Agung.
Oleh : | 02 Agustus 2021 Dibaca : 614 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
824Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana