Oleh : | 27 Juli 2021 | Dibaca : 810 Pengunjung
|
Tim JPN Kejati Bali mengikuti pemaparan terkait pemberian jasa hukum bantuan non litigasi, selasa tgl.27 Juli 2021, bertempat Di ruang rapat Datun Kejati Bali Yang dilakukan secara daring oleh PT. Telkom Indonesia, terkait adanya tunggakan 2450 pelanggan dengan total nilai tunggakan sebesar Rp.1.817.950.877,-, Yang diikuti oleh Asdatun, Para Koordinator Datun, Para Kasi Dan JPN Datun Kejati Bali.
Oleh : | 27 Juli 2021 Dibaca : 810 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana