Oleh : | 19 Juli 2021 | Dibaca : 1109 Pengunjung
|
Pemerintah Propinsi Bali mengadakan Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali yang dihadiri Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana.
Dalam rapat tersebut, Plt. Kajati Bali, Hutama Wisnu, SH., MH menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan se-Bali siap mendukung operasi yustisi untuk menegakkan ketentuan hukum ini baik yang berkaitan dengan prokes ataupun berkaitan dengan pidana lainnya. Penegakan hukum hendaknya tetap berjalan penegakan hukum tetap berjalan namun tidak meninggalkan sisi humanisme, sehingga dengan satu atau dua penegakan hukum masyarakat dapat memahami ketika jadi pelanggaran agar tidak terulangi kembali.
Oleh : | 19 Juli 2021 Dibaca : 1109 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1862Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1680Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana