Oleh : | 11 Juli 2021 | Dibaca : 767 Pengunjung
|
Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Hutama Wisnu, SH., MH mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaakat (PPKM) Darurat di Propinsi Bali, Sabtu, 10 Juli 2021 bertempat di ruang Rapat Jaya Sabha.
Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana ini, Plt.Kajati Bali mendukung adanya peningkatan operasi penyekatan di masing-masing Kabupaten/Kota namun hendaknya dibarengi Sosialisasi kepada masyarakat terkait Penegakan Hukum terhadap pemberlakuan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan PPKM Darurat.
Oleh : | 11 Juli 2021 Dibaca : 767 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1875Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1904Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1918Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1718Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana