PENCARIAN
Baca Berita

Kejaksaan Tinggi Bali melalui seksi Penerangan Hukum memberikan peringatan bagi Para Pelaku Usaha Koperasi untuk mematuhi Kewajiban bagi Koperasi sebagai Badan Usaha yang termasuk dalam kategori wajib Pajak.

Oleh : | 07 Juli 2021 | Dibaca : 400 Pengunjung


Kejaksaan Tinggi Bali melalui seksi Penerangan Hukum memberikan peringatan bagi Para Pelaku Usaha Koperasi untuk mematuhi Kewajiban bagi Koperasi sebagai Badan Usaha yang termasuk dalam kategori wajib Pajak. Terdapat ancaman pidana bagi Koperasi dan atau pengurus koperasi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan.

Pernyataan ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali pada kegiatan Diklat Strategi Perpajakan Koperasi Se-Bali angkatan I yang dilaksanakan UPTD Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.


Oleh : | 07 Juli 2021 Dibaca : 400 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :