Oleh : | 07 Juli 2021 | Dibaca : 695 Pengunjung
|
Kejaksaan Tinggi Bali melalui seksi Penerangan Hukum memberikan peringatan bagi Para Pelaku Usaha Koperasi untuk mematuhi Kewajiban bagi Koperasi sebagai Badan Usaha yang termasuk dalam kategori wajib Pajak. Terdapat ancaman pidana bagi Koperasi dan atau pengurus koperasi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan.
Pernyataan ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali pada kegiatan Diklat Strategi Perpajakan Koperasi Se-Bali angkatan I yang dilaksanakan UPTD Pendidikan dan Pelatihan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
Oleh : | 07 Juli 2021 Dibaca : 695 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1827Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana