Oleh : | 29 Juni 2021 | Dibaca : 2083 Pengunjung
|
Sebagai tindak lanjut pemberian Bantuan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara Pada Kejati Bali kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), telah dilaksanakan pembahasan Surat Gugatan di ruang aula Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Bali. Kegiatan yg dilaksanakan bersama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) sebagai Pemberi Kuasa, merupakan bagian persiapan sebelum mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Hadir dalam kegiatan ini Plh. Asisten Perdata dan TUN, Koordinator pada TUN, para Kasi bidang Perdata dan TUN serta para jaksa Pengacara Negara Kejati Bali.
Oleh : | 29 Juni 2021 Dibaca : 2083 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1826Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana