PENCARIAN
Baca Berita

Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana ADELIN LIS di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten

Oleh : | 19 Juni 2021 | Dibaca : 813 Pengunjung


Sabtu 19 Juni 2021, Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana ADELIN LIS di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Kehutanan di Medan, Sumatera Utara. Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri Terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang hadir di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan pemulangan Terpidana ADELIN LIS merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.


Oleh : | 19 Juni 2021 Dibaca : 813 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :