Oleh : | 10 Juni 2021 | Dibaca : 589 Pengunjung
Sebagai tindak lanjut dari pemberian jasa hukum berupa Pendapat Hukum/Legal Opinion terkait metode pengadaan di lingkungan Pelindo III yg anggarannya bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PNM), PT. Pelindo III mengajukan permohonan jasa hukum berupa Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara untuk pekerjaan Pengerukan Alur dan Kolam di Pelabuhan Benoa. Pekerjaan yg masih ada kaitannya dengan proyek pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) ini, dilakukan pemaparan dihadapan Jaksa Pengacara Negara pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021 dimana pemaparan ini dimaksudkan untuk identifikasi awal permasalahan yg akan dimohonkan serta layak tidaknya kegiatan yg dimohonkan tersebut untuk dilakukan Pendampingan Hukum/Legal Assitance.
Oleh : | 10 Juni 2021 Dibaca : 589 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana