Oleh : | 08 Juni 2021 | Dibaca : 1186 Pengunjung
|
Sidang agenda putusan atas nama Terdakwa I Wayan Mahardija, Selasa 8 Juni 2021. Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan Tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan tersebut. Tersakwa menyatakan banding sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Oleh : | 08 Juni 2021 Dibaca : 1186 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
2017Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
2059Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2067Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1838Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana