Oleh : | 08 Juni 2021 | Dibaca : 675 Pengunjung
Sidang agenda putusan atas nama Terdakwa I Wayan Mahardija, Selasa 8 Juni 2021. Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan Tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan tersebut. Tersakwa menyatakan banding sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Oleh : | 08 Juni 2021 Dibaca : 675 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana