Oleh : | 08 Juni 2021 | Dibaca : 1166 Pengunjung
|
Sidang agenda putusan atas nama Terdakwa I Wayan Mahardija, Selasa 8 Juni 2021. Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan Tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan tersebut. Tersakwa menyatakan banding sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Oleh : | 08 Juni 2021 Dibaca : 1166 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1957Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1987Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2006Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1783Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana