PENCARIAN
Baca Berita

Sidang agenda putusan atas nama Terdakwa I Wayan Mahardija

Oleh : | 08 Juni 2021 | Dibaca : 675 Pengunjung


Sidang agenda putusan atas nama Terdakwa I Wayan Mahardija, Selasa 8 Juni 2021. Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan tersakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan Tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan tersebut. Tersakwa menyatakan banding sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.


Oleh : | 08 Juni 2021 Dibaca : 675 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :