Oleh : | 04 Juni 2021 | Dibaca : 1190 Pengunjung
|
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali segera melaksanakan putusan nomor 3/pid.sus-TPK/2021/pn/dps atas nama I Wayan Sudarma dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di LPD Tanggahan Peken Bangli. Adapun terpidana I Wayan Sudarma dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 rupiah subsider 2 bulan kurungan atas perbuayannya yang mengakibatkan LPD Tanggahan Peken mengalami kerugian sebesar Rp 148.791.250,00.
Oleh : | 04 Juni 2021 Dibaca : 1190 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1875Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1904Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1918Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1718Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana