Oleh : | 04 Juni 2021 | Dibaca : 793 Pengunjung
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali segera melaksanakan putusan nomor 3/pid.sus-TPK/2021/pn/dps atas nama I Wayan Sudarma dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di LPD Tanggahan Peken Bangli. Adapun terpidana I Wayan Sudarma dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 rupiah subsider 2 bulan kurungan atas perbuayannya yang mengakibatkan LPD Tanggahan Peken mengalami kerugian sebesar Rp 148.791.250,00.
Oleh : | 04 Juni 2021 Dibaca : 793 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
819Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
823Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana