PENCARIAN
Baca Berita

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali segera melaksanakan putusan nomor 3/pid.sus-TPK/2021/pn/dps atas nama I Wayan Sudarma

Oleh : | 04 Juni 2021 | Dibaca : 793 Pengunjung


Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali segera melaksanakan putusan nomor 3/pid.sus-TPK/2021/pn/dps atas nama I Wayan Sudarma dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di LPD Tanggahan Peken Bangli. Adapun terpidana I Wayan Sudarma dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 100.000.000,00 rupiah subsider 2 bulan kurungan atas perbuayannya yang mengakibatkan LPD Tanggahan Peken mengalami kerugian sebesar Rp 148.791.250,00.


Oleh : | 04 Juni 2021 Dibaca : 793 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :