Oleh : kejatibali | 27 Mei 2021 | Dibaca : 735 Pengunjung
|
Kamis, 27 Mei 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan dan Keagamaan Provinsi Bali sebagai pelaksanaan Salah satu tugas kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana Pasal 30 ayat 3 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu turut serta dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan bangsa dan negara.
Oleh : kejatibali | 27 Mei 2021 Dibaca : 735 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1824Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1832Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1821Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana