Oleh : kejatibali | 27 Mei 2021 | Dibaca : 793 Pengunjung
|
Kamis, 27 Mei 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayan dan Keagamaan Provinsi Bali sebagai pelaksanaan Salah satu tugas kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana Pasal 30 ayat 3 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu turut serta dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan bangsa dan negara.
Oleh : kejatibali | 27 Mei 2021 Dibaca : 793 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1957Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1987Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2006Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1783Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana