Oleh : kejatibali | 25 Mei 2021 | Dibaca : 1351 Pengunjung
|
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pelaksanaan Belanja Anggaran di Setda Propinsi Bali Tahun Anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.100.211.518;-.
Terdakwa NPS dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dititipkan di Rutan Polda Bali dengan sebelumnya telah dilakukan rapid antigen dengan hasil Negatif Covid-19.
Oleh : kejatibali | 25 Mei 2021 Dibaca : 1351 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1849Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1860Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1855Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1680Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana