Oleh : kejatibali | 18 Mei 2021 | Dibaca : 1566 Pengunjung
|
Melanjutkan kegiatan supervisi berdasarkan surat perintah dari PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, print-265/N.1.1/Es/04/2021 tanggal 29 April 2021, pada hari selasa tanggal 18 mei 2021, bertempat di Kejaksaan Negeri Buleleng dan Jembrana telah dilaksanakan kegiatan supervisi perkara tindak pidana umum Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Subroto, S.H., M.H beserta Kasi Terorisme I Kadek Topan Adhi Putra,S.H. , Kasi Oharda M. anugrah Agung Saputra Faizal,S.H. , Kasi Narkotika dan zat adiktif lannya I Wayan Sutarta, SH, serta Pegawai TU Ida Ayu Sri Budayanti,S.H. dan Kadek Elik Rosita Sari.
Oleh : kejatibali | 18 Mei 2021 Dibaca : 1566 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1826Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana