Oleh : kejatibali | 06 Mei 2021 | Dibaca : 1364 Pengunjung
|
Pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 bertempat di Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Negeri Bangli, telah dilaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terkait himbauan pemerintah tetang larangan mudik bagi masyarakat umum dan ASN dan surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No: B-52/H/Hjw/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Dalam Tantanan Norma baru yang dipimpin oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Hutama Wisnu, SH., MH dan Pemeriksa bidang Pengawasan Kejati Bali guna memastikan tidak ada pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali yang melaksanakan kegiatan mudik.
Oleh : kejatibali | 06 Mei 2021 Dibaca : 1364 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1826Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana