Oleh : | 03 Mei 2021 | Dibaca : 1441 Pengunjung
Senin, tanggal 3 Mei 2021 bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Bali, koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Ketut Sumedana beserta Tim dari Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memimpin pertemuan antara Jaksa Penuntut Umum dan KPP pratama Badung Utara guna membahas solusi terhadap kesulitan pelaksanaan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana elfin rudianto sitorus dalam rangka pengembalian kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 2.689.117.426,-. Pada Pertemuan yang dihadiri juga oleh Kasi Pidsus Se-Bali dan Kanwil DJP Provinsi Bali, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan pentingnya penyitaan aset/aset tracing pada tahap penyidikan guna memudahkan upaya pengembalian kerugian pendapatan negara di bidang perpajakan dalam tahap eksekusi.
Oleh : | 03 Mei 2021 Dibaca : 1441 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana