Oleh : | 30 April 2021 | Dibaca : 337 Pengunjung
Setiap individu merupakan Subyek Hukum sehingga tidak luput dari adanya permasalahan terkait hukum yang salah satunya meliputi masalah hukum keperdataan. Diperlukan pengetahuan akan untuk menghadapi permasalahan hukun yang dialami. Untuk itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI memberikan Pelayanan Hukum kepada Setiap individu yang ingin mendapatkan pengetahuan akan hukum keperdataan dan tata usaha negara.
Sebagaimana yang dilaksanakan bidang Perdata dan TUN Kejati Bali yang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang berkonsultasi tentang gugatan wanprestasi dan gugatan sederhana pada hari Kamis, 29 April 2021 di ruang Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali.
Oleh : | 30 April 2021 Dibaca : 337 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana