Oleh : | 31 Maret 2021 | Dibaca : 1109 Pengunjung
|
Dalam rangka memberi pengetahuan tentang Kebijakan Bermedia Sosial di Lingkungan Kejaksaan RI bagi Para Siswa Pembelajaran dan Pelatihan Teknis Administasi Golongan III Gelombang III Tahun 2021, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali memberikan Penyuluhan Hukum terkait Etika Menggunakan Media Sosial dengan mengacu pada Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B - 780/D/Ds/06/2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dan Etika Menggunakan Media Sosial
Dengan diberikannya materi penyuluhan hukum ini diharapkan Para CPNS Kejaksaan menghindari perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan dan kewibawaan sebagai aparat penegak hukum dan martabat institusi Kejaksaan.
Oleh : | 31 Maret 2021 Dibaca : 1109 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1481Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1441Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1448Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1304Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana