PENCARIAN
Baca Berita

PELAKSANAAN EKSTRADISI ATAS NAMA VINAY MITTAL WARGA NEGARA INDIA

Oleh : kejatibali | 25 September 2018 | Dibaca : 3054 Pengunjung


Bahwa dasar pelaksanaan ekstradisi yaitu Adanya permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik India melalui Menteri Luar Negeri Republik India tertanggal 2 Maret 2017 atas termohon ekstradisi VINAY MITTAL yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui saluran diplomatik (Nota Diplomatik dari Duta Besar Republik India kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;

Bahwa permintaan dimaksud oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum u.p Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang melaksanakan fungsi meneruskan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia; Keputusan Presiden RI No. 14 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 Tentang Ekstradisi Yang Diajukan Pemerintah India atas Nama VINAY MITTAL.

Bahwa Tn Vinay Mittal diekstradisi karena terlibat tindak pidana penipuan terhadap Punjabi National Bank pada tahun 2010 bersama 5 (lima) orang lainnya yang telah dituntut terlebih dahulu. Mereka telah membuat dokumen palsu terkait dengan alamat tempat tinggal, penggelambungan pendapatan perusahaan Orient Trading Company, membuat pernyataan palsu atas rekening M/s Orient Trading Company, dan membuat dokumen palsu terkait dengan jaminan agunan untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dana berdasarkan kredit tunai modal kerja (CC) sebesar 325 Laks Rupees untuk usaha perdagangan berasnya dari Punjab National Bank.

Bahwa Para terdakwa menipu keseluruhan berjumlah 325 Lakhs Rupees dan mereka belum membayar kembali jumlah pinjaman tersebut kepada bank. Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 120-B jo Pasal 419, Pasal 420, Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 471 Undang-Undang Hukum Pidana India dan pelanggaran substantif-nya.

Buronan/termohon ekstradisi VINAY MITTAL yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut melarikan diri dan tidak muncul di hadapan Pengadilan untuk waktu yang lama. Kemudian, pada tanggal 26 September 2016, Pengadilan Special Judicial Magistrate untuk kasus CBI, Ghaziabad, Uttar Pradesh, India, menerbitkan Surat Perintah Penahanan tetap terhadap termohon ekstradisi VINAY MITTAL.

Bahwa Termohon ekstradisi VINAY MITTAL ditangkap di Denpasar pada tanggal 16 Januari 2017 oleh POLRI berdasarkan permintaan provisional arrest sebagaimana tertuang dalam Red Notice No. Kontrol: A-9525/10-2016 tanggal 21 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh INTERPOL Secretaria Jenderal INTERPOL di Lyon, Perancis melalui NCB -  India, dengan merujuk kepada perintah penangkapan dan penahanan (arrest warrant) tanggal  26 September 2016 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Magistrat Khusus untuk Kasus CBI, Ghaziabad, U.P.

Bahwa Penyidik Polda Bali membuat Berita Acara Pemeriksaan Ekstradisi atas nama termohon ekstradisi VINAY MITTAL pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 dan kemudian diserahkan BAP beserta bukti-bukti sebagaimana berkas kepada Penuntut Umum pada tanggal 4 Agustus 2017 dan dinyatakan bahwa persyaratan pengajuan ekstradisi guna pemeriksaan di Pengadilan telah lengkap tertanggal 4 Agustus 2017.

Bahwa pengajuan pemeriksaan di Pengadilan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Pengadilan menetapkan dapat atau tidaknya termohon ekstradisi diekstradisikan. Penetapan dimaksud akan disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh Keputusan;

Bahwa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap termohon ektradisi VINAY MITTAL pada tanggal 4 Agustus 2017 dan membenarkan bahwa seseorang yang dihadapkan oleh Penyidik Polda Bali adalah benar termohon ekstradisi VINAY MITTAL sesuai dengan identitas sebagaimana tertuang dalam dokumen ekstradisi;

Bahwa pelaksanaan ekstradisi telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India yang ditanda tangani pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi India dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik India; (ewd/jr)


Oleh : kejatibali | 25 September 2018 Dibaca : 3054 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :