PENCARIAN
Baca Berita

aksa Penuntut Umum Kejati Bali menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pajak atas nama Sri Eni Idayati, ST

Oleh : | 19 Januari 2021 | Dibaca : 910 Pengunjung


Selasa, 19 Januari 2021, bertempat di Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pajak atas nama Sri Eni Idayati, ST yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 320.820.048 dan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, huruf d dan huruf i UU no 28 Tahun 2007 jo UU No 16 Tahun 2009.

Selanjutnya Terdakwa Sri Eni Idayati, ST dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polda Bali


Oleh : | 19 Januari 2021 Dibaca : 910 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :