Oleh : | 19 Januari 2021 | Dibaca : 910 Pengunjung
Selasa, 19 Januari 2021, bertempat di Kejari Badung, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pajak atas nama Sri Eni Idayati, ST yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 320.820.048 dan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c, huruf d dan huruf i UU no 28 Tahun 2007 jo UU No 16 Tahun 2009.
Selanjutnya Terdakwa Sri Eni Idayati, ST dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polda Bali
Oleh : | 19 Januari 2021 Dibaca : 910 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana