Oleh : | 19 Januari 2021 | Dibaca : 1020 Pengunjung
Terpidana Suryady, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali sejak Desember 2020 dalam perkara Pemalsuan Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri dengan keruguan 38 miliar, akhirnya menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar pada hari Senin, 18 Januari 2020 sekira pukul 19.00 Wita. Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung No 544 K/Pid/2020 terhadap terpidana Suryady, tidak lepas dari koordinasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Bali dan Kejari Gianyar yang berkoordinasi dengan Penasihat Hukum Terpidana Suryady akan status DPO terhadap kliennya. Setelah mengetahui dirinya menjadi DPO dan sebagai satu satunya yang belum tertangkap, Terpidana Suryady berinisiatif menyerahkan diri dengan berangkat dari Singapura menuju Bali dengan transit terlebih dahulu di Jakarta. Sesampainya di Bali, Terpidana Suryady langsung menuju Rutan Gianyar untuk melaksakan putusan Pemidanaan selama 4 tahun dan 6 bulan
Oleh : | 19 Januari 2021 Dibaca : 1020 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana