PENCARIAN
Baca Berita

Terpidana Suryady, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali dalam perkara Pemalsuan Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri dengan keruguan 38 miliar, menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar

Oleh : | 19 Januari 2021 | Dibaca : 1020 Pengunjung


Terpidana Suryady, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali sejak Desember 2020 dalam perkara Pemalsuan Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri dengan keruguan 38 miliar, akhirnya menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar pada hari Senin, 18 Januari 2020 sekira pukul 19.00 Wita. Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung No 544 K/Pid/2020 terhadap terpidana Suryady, tidak lepas dari koordinasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Bali dan Kejari Gianyar yang berkoordinasi dengan Penasihat Hukum Terpidana Suryady akan status DPO terhadap kliennya. Setelah mengetahui dirinya menjadi DPO dan sebagai satu satunya yang belum tertangkap, Terpidana Suryady berinisiatif menyerahkan diri dengan berangkat dari Singapura menuju Bali dengan transit terlebih dahulu di Jakarta. Sesampainya di Bali, Terpidana Suryady langsung menuju Rutan Gianyar untuk melaksakan putusan Pemidanaan selama 4 tahun dan 6 bulan


Oleh : | 19 Januari 2021 Dibaca : 1020 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :