PENCARIAN
Baca Berita

Penangkapan terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono

Oleh : | 16 Januari 2021 | Dibaca : 1685 Pengunjung


Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang Terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Terpidana Tri Endang Astuti dan Terpidana Asral di Batam, Tim Tabur melakukan penangkapan Terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Penangkapan terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap I Hendro Nugroho Prawiro Hartono di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Bali menggunakan pesawat pada pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita. Dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Kondisi Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan


Oleh : | 16 Januari 2021 Dibaca : 1685 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :