Oleh : | 12 Januari 2021 | Dibaca : 1047 Pengunjung
|
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bali membawa Terpidana Asral dari Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Pada Kejari Gianyar untuk melaksanakan eksekusi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung no 555 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) milyar.
Selain Terpidana Asral, Terpidana Hartono yang berprofesi sebagai Notaris juga dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 534K/Pid/2020 setelah terpidana menyerahkan diri Ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kondisi Terpidana Asral dan Terpidana Hartono dalam kondisi sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat dilaksanakan eksekusi putusan di Rutan Gianyar.
Adapun Terpidana Asral dan Terpidana Hartono merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali sejak bulan Desember 2020, dimana terpidana Asral yang pada hari Minggu, 10 Januari 2021 berhasil dilakukan penangkapan di Kompleks Perumahan di Kota Batam oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam.
Oleh : | 12 Januari 2021 Dibaca : 1047 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1826Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1817Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana