Oleh : | 10 Januari 2021 | Dibaca : 846 Pengunjung
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bali membawa Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dari Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Pada Kejari Gianyar untuk melaksanakan eksekusi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung no 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) milyar . Kondisi Terpidana dalam kondisi sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat dilaksanakan eksekusi putusan di Rutan Gianyar.
Adapun Terpidana Tri Endang Astuti merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali sejak bulan Desember 2020, yang pada hari Jumat, 8 Januari 2021 berhasil dilakukan penangkapan di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau dan Kejari Batam.
Oleh : | 10 Januari 2021 Dibaca : 846 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana