Oleh : | 06 Januari 2021 | Dibaca : 808 Pengunjung
|
Pada hari rabu, 6 juni 2021 tim jaksa gabungan kejati bali dan kejari bangli menerima penyerahan barang bukti dan tsk atas nama I Wayan Sudarma dari penyidik polda bali. Tsk disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3, atau 9 UU tindak pidana korupsi yg diduga dilakukan saat tsk menjabat selaku ketua LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Susut Bangli dengan kerugian negara sekitar Rp. 3.310.564.397,-
Oleh : | 06 Januari 2021 Dibaca : 808 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1826Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1816Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana