PENCARIAN
Baca Berita

Tim jaksa gabungan kejati bali dan kejari bangli menerima penyerahan barang bukti dan tsk atas nama I Wayan Sudarma

Oleh : | 06 Januari 2021 | Dibaca : 352 Pengunjung


Pada hari rabu, 6 juni 2021 tim jaksa gabungan kejati bali dan kejari bangli menerima penyerahan barang bukti dan tsk atas nama I Wayan Sudarma dari penyidik polda bali. Tsk disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3, atau 9 UU tindak pidana korupsi yg diduga dilakukan saat tsk menjabat selaku ketua LPD Desa Adat Tanggahan Peken, Susut Bangli dengan kerugian negara sekitar Rp. 3.310.564.397,-


Oleh : | 06 Januari 2021 Dibaca : 352 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :