Oleh : kejatibali | 27 September 2018 | Dibaca : 1071 Pengunjung
|
Denpasar, 25 September 2018
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Amir Yanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Yudi Handono, SH, MH saat memberikan arahan kepada para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Bali, para Kepala Kejaksaan Negeri se- Bali, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kejaksaan Tinggi Bali serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Kepala Seksi Intelijen se- Kejaksaan Negeri di Bali dalam rangka Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2015 – 2019 dimana berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI KEP- I -008B/WJA/08/2018, Kejaksaan Tinggi Bali ditetapkan sebagai salah satu dari empat Kejaksaan Tinggi Di Indonesia yang akan dibina dan dibangun menjadi Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Wbk) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (Wbbm).
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Amir Yanto langsung mencanangkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2018 Kejaksaan Tinggi Bali akan melaksanakan 6 area perubahan dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Wbk) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (Wbbm) dan itu juga harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se- Bali.
Oleh : kejatibali | 27 September 2018 Dibaca : 1071 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1079Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1083Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1079Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
952Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana