Oleh : | 03 November 2020 | Dibaca : 613 Pengunjung
Pada hari Selasa tanggal 3 November 2020 pukul 09.00 wita bertempat di Desa Kesiman Kertilangu, Kec Denpasar Timur Kota Denpasar telah dilaksanakan pemusnahan barang rampasan Amonium Nitrate sebanyak total 92.625 kg / 92,6 ton. Adapun barang rampasan tersebut berasal dari barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Karangasem dalam perkara atas nama Terpidana Udin Bin Laibu Dkk dan dari Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama terpidana Jainudin. Dalam pemusnahan barang rampasan negara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani, SH.MH beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi, Erbagtyo Rohan, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istigfar, SH.MHum, Plt Kajari Karangasem bapak Aji Kalbu Pribadi, SH.MH beserta jajaran.
Oleh : | 03 November 2020 Dibaca : 613 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana