Oleh : | 09 September 2020 | Dibaca : 982 Pengunjung
|
Tim Gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali melakukan Penangkapan terhadap Harijanto Karjadi di Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 595 K/Pid/2020 tanggal 28 Juli 2020 oleh Jaksa pada Kejati Bali di Lapas Kerobokan Badung.
Adapun terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Oleh : | 09 September 2020 Dibaca : 982 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1824Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1815Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana