Oleh : | 07 Agustus 2020 | Dibaca : 854 Pengunjung
Pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 bertempat di ruang Asdatun Kejati Bali berlangsung rapat pemaparan sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa yg diberikan pihak PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) ITDC kepada Kejaksaan Tinggi Bali terkait adanya tunggakan pembayaran kewajiban serta keterlambatan pembangunan oleh PT. Bali Nusa Indo Perkasa (Awarta) di LOT NW 2 & 3 Kawasan Pariwisata The Nusa Dua, yg dihadiri oleh Asdatun, para Kasi di Datun dan JPN serta jajaran ITDC yg dihadiri oleh Kepala Divisi Operasional, Head Legal dan Business beserta jajaran.
Oleh : | 07 Agustus 2020 Dibaca : 854 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana