PENCARIAN
Baca Berita

Pertemuan dalam rangka membahas permohonan hibah dari Gubernur Bali kepada Jaksa Agung RI melalui Kajati Bali terhadap 43 bidang tanah eks galian c sitaan Kejaksaan Negeri Klungkung yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchraht),

Oleh : | 16 Juni 2020 | Dibaca : 1629 Pengunjung


Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat Sekda Propinsi Bali, berlangsung pertemuan dalam rangka membahas permohonan hibah dari Gubernur Bali kepada Jaksa Agung RI melalui Kajati Bali terhadap 43 bidang tanah eks galian c sitaan Kejaksaan Negeri Klungkung yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchraht), yg dihadiri oleh Sekda Propinsi Bali, Wakajati Bali, Aspidum, Asdatun dan Kepala BPKAD Prop Bali. Gubernur Bali memohon hibah tanah tersebut yg nantinya akan dipergunakan dalam rangka pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (Bali Art Centre)


Oleh : | 16 Juni 2020 Dibaca : 1629 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :