Oleh : | 16 Juni 2020 | Dibaca : 2054 Pengunjung
|
Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat Sekda Propinsi Bali, berlangsung pertemuan dalam rangka membahas permohonan hibah dari Gubernur Bali kepada Jaksa Agung RI melalui Kajati Bali terhadap 43 bidang tanah eks galian c sitaan Kejaksaan Negeri Klungkung yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchraht), yg dihadiri oleh Sekda Propinsi Bali, Wakajati Bali, Aspidum, Asdatun dan Kepala BPKAD Prop Bali. Gubernur Bali memohon hibah tanah tersebut yg nantinya akan dipergunakan dalam rangka pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (Bali Art Centre)
Oleh : | 16 Juni 2020 Dibaca : 2054 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1823Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1824Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1815Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1657Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana