Oleh : Kejati Bali | 28 Mei 2020 | Dibaca : 1389 Pengunjung
|
Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Bali melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda Bali secara online.
Hal tersebut juga sebagai upaya Kejaksaan Tinggi Bali untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pihak, baik Penyidik maupun masyarakat pencari keadilan.
Oleh : Kejati Bali | 28 Mei 2020 Dibaca : 1389 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1957Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1994Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
2006Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1783Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana