Oleh : Kejati Bali | 09 Mei 2020 | Dibaca : 599 Pengunjung
Salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan keuangan dalam situasi bencana Covid -19 ini adalah dengan mengingatkan setiap orang akan pentingnya Prinsip Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Sasaran dalam penyaluran anggaran daerah bagi setiap masyarakat yang terdampak Covid-19. Kejaksaan Tinggi Bali melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang Intelijen akan melakukan Pendampingan dan Pengamanan akan setiap kebijakan Pemerintah Daerah terkait refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran Covid-19 serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid - 19.
Bersama Kita Hadapi Covid - 19.
Salam Bahagia.
Oleh : Kejati Bali | 09 Mei 2020 Dibaca : 599 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana