Oleh : Kejati Bali | 21 April 2020 | Dibaca : 1077 Pengunjung
Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Bali untuk melaksanakan Pendampingan Hukum Refocusinf Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Propinsi Bali, Pada hari Senin, tgl 20 April 2020, Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, Andi Fahruddin SH.,MH melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Propinsi Bali (BPBD) untuk memaparkan Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan hukum ini dan mengetahui perkembangan penanganan Covid-19 di Propinsi Bali terutama terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Propinsi Bali. Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara melakukan rapat koordinasi dengan APIP Pemerintah Propinsi Bali (Inspektorat Propinsi Bali) dan Bapak Medianto (BPKP Perwakilan Bali) terkait Pendampingan Hukum yg dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Propinsi Bali.
Oleh : Kejati Bali | 21 April 2020 Dibaca : 1077 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana