Oleh : Kejati Bali | 14 April 2020 | Dibaca : 2052 Pengunjung
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Idianto, SH.,MH., bergerak cepat dalam menindaklanjui arahan Kejaksaan Agung agar melakukan pendampingan terhadap relokasi anggaran dan refocusing kegiatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Propinsi Bali dan Kabupaten/kota se-bali. Setelah menerbitkan Surat Perintah Kepada Jaksa untuk melaksanakan Pendampingan dimaksud, Kajati Bali didampingi Wakajati Bali mengadakan briefing kepada para Jaksa yang dilibatkan dalam surat perintah. Kajati Bali menyatakan "Jangan menghambat relokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah, semangat kita adalah mencegah terjadinya penyimpangan"
Oleh : Kejati Bali | 14 April 2020 Dibaca : 2052 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
833Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
818Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
825Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
821Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana