PENCARIAN
Baca Berita

Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tipikor LPD Desa Pakraman Gerokgak di Kejaksaan Negeri Buleleng

Oleh : | 16 Januari 2020 | Dibaca : 519 Pengunjung


Penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buleleng terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan  pemberian kredit (kredit fiktif) yang terjadi di  LPD Desa Pakraman Gerokgak kurun waktu tahun 2008 s/d 2016 dengan tersangka pengurus LPD Desa Pakraman Gerokgak yaitu Sdr. Komang Agus Purtajaya, SE selaku Kepala LPD. Atas perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan  kerugian negara sebesar Rp. 1.3 miliar.


Oleh : | 16 Januari 2020 Dibaca : 519 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :