Oleh : | 16 Januari 2020 | Dibaca : 747 Pengunjung
|
Penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Buleleng terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit (kredit fiktif) yang terjadi di LPD Desa Pakraman Gerokgak kurun waktu tahun 2008 s/d 2016 dengan tersangka pengurus LPD Desa Pakraman Gerokgak yaitu Sdr. Komang Agus Purtajaya, SE selaku Kepala LPD. Atas perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.3 miliar.
Oleh : | 16 Januari 2020 Dibaca : 747 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1482Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1442Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1449Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1305Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana