Oleh : kejatibali | 14 November 2017 | Dibaca : 1745 Pengunjung
![]() |
Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali kembali melakukan Penahanan dalam Perkara Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan INKAMINA >30 GT oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Kali ini tersangka yang ditahan adalah Sdr. S selaku Konsultan Perencana proyek ini. Penahanan ini merupakan komitmen Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma yang sebelumnya pernah menyampaikan bahwa siapapun yang terlibat dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan ini yang mengakibatkan negara rugi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, sebelumnya penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap para pelaksana/kontraktor.
Oleh : kejatibali | 14 November 2017 Dibaca : 1745 Pengunjung
Kajati Bali Menjadi Narasumber FGD Mitigasi Risiko Kredit Macet dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Bidang Datun Kejati Bali
1144Kajati Bali Memberikan Materi tentang Kiat Keberhasilan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Publik
1154Kejati Bali Berperan dalam Mendukung Persiapan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Bali
1162Kunjungan dari Universitas : Kejati Bali Menerima Kunjungan dari SMHI Fakultas Hukum Universitas Airlangga
1005Kegiatan Audiensi : Kajati Bali Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Pomdam IX/Udayana