PENCARIAN
Baca Berita

Penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Buleleng

Oleh : | 16 Januari 2020 | Dibaca : 1075 Pengunjung


Penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Buleleng terkait penanganan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit (kredit fiktif) yang terjadi di LPD Desa Pakraman Gerokgak kurun waktu tahun 2008 s/d 2016 dengan tersangka pengurus LPD Desa Pakraman Gerokgak yaitu Sdr. Komang Agus Purtajaya, SE selaku Kepala LPD. Atas perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.3 miliar.


Oleh : | 16 Januari 2020 Dibaca : 1075 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :