PENCARIAN
Baca Berita

Kepala Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Anak Agung Ngurah Arwatha yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Oleh : | 13 Januari 2020 | Dibaca : 2854 Pengunjung


Beritabalionline.com – Kepala Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Anak Agung Ngurah Arwatha yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (13/1/2020). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa menerangkan, Ngurah Arwatha langsung dilakukan penahanan selama 20 hari Kedepan. “Penahanan karena telah memenuhi unsur obyektif dan subyektif. Unsur obyektif mengacu Pasal 21 KUHP, di mana memberi kita ruang melakukan penahanan, dan subyektifnya kita khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghukum barang bukti,” ucapnya saat ditemui.

Diterangkannya, kasus yang menjerat Ngurah Arwatha bermula dari pungutan sumbangan oleh Desa Pemecutan Kaja kepada para pedagang kaki lima, toko, dan lainnya. Total sumbangan mencapai Rp 13 juta sampai dengan Rp 14 juta per bulan.

Namun sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018, Ngurah Arwatha memerintahkan Bendahara Desa Pemecutan Kaja untuk memotong pungutan tersebut rata-rata Rp.7.000.000,- sampai dengan Rp. 11.000.000,- setiap bulan.

Uang potongan sumbangan kemudian dibagi untuk Kepala Desa, perangkat desa, Kadus, dan BPD Desa Pemecutan Kaja, sisanya lalu disetorkan ke kas Bumdes Pemecutan Kaja, dengan nilai kerugian sekitar Rp190 juta. “Jadi pemanfaatan uang sumbangan tidak melalui APBDes. Ini dilakukan sejak Februari 2017 sampai dengan Februari 2018. Kalau yang tahun 2010 sampai 2016 tidak ada masalah” terang Kasipidsus.

Ngurah Arwatha dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 jo. Pasal Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sar)


Oleh : | 13 Januari 2020 Dibaca : 2854 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :